Mk Putuskan Spa Bukan Tempat Hiburan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Konstitusi (MK) memaknai mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jenis jasa hiburan.

Hal ini merupakan putusan mengenai permohonan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengetesan ketentuan mandi uap/spa masuk kategori jenis jasa hiburan.

"Oleh karenanya, frasa 'dan mandi uap/spa' dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional'," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan nan dikutip di laman resmi MK.

Hakim konstitusi menjelaskan pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD nan disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan agunan kepastian norma atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.

Sehingga, kondisi demikian menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan jasa layanan kesehatan tradisional dimaksud.

Dimasukkannya "mandi uap/spa" dalam golongan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar selama ini menjadikan sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi alias keramaian untuk dinikmati.

Hakim konstitusi menilai kondisi demikian tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi pemohon berupa pengenaan stigma nan negatif.

Di sisi lain, pengadil konstitusi menjelaskan pelayanan kesehatan tradisional mempunyai landasan norma melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan nan meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

"Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, jasa seperti mandi uap/spa nan mempunyai faedah kesehatan berbasis tradisi lokal sudah semestinya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional," kata Arief Hidayat.

Karena itu, pengadil konstitusi telah menentukan spa termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan. Sebab, dilakukan secara holistik, mulai dari memadukan perawatan kesehatan tradisional dan modern nan menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan. Ini bermaksud untuk memberikan pengaruh terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa sehingga terwujud kondisi kesehatan nan optimal.

"Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil nan berdasar. Namun oleh lantaran pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana nan dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah berdasar menurut norma untuk sebagian," kata Arief.

Sementara itu, dalil pemohon dengan frasa "dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD nan menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen nan diklasifikasikan sama dengan golongan intermezo diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak berdasar menurut hukum.

Hakim konstitusi mengatakan besaran tarif pajak mandi uap/spa nan dipersoalkan menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana petunjuk Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.

(rzr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya