ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal periode pemisah pencalonan presiden kudu dihormati. Sebab, putusan MK berkarakter final and biding.
"Jadi suka alias tidak suka, mau alias tidak mau, putusan itu kudu dilaksanakan," kata Doli, dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Namun, Doli meminta agar seluruh pihak memaknai dengan baik atas putusan MK tersebut. Pertama, Putusan MK bertepatan dengan momentum mencuatnya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan kerakyatan di Indonesia akhir-akhir ini.
Hingga saat ini, kata Doli, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu termasuk Pilkada terus menguat.
"Dari putusan MK no. 63/PUU-XXII/2024 dan sama dengan putusan MK lainnya sebelum itu, khususnya mengenai gugatan terhadap sistem pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindaklanjuti dengan revisi UU," jelas dia.
"Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu kudu diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional," sambung Doli.
Makna kedua, penghapusan periode pemisah pencalonan presiden bukanlah jawaban atas persoalan sistem pemilu di Indonesia.
"Putusan penghapusan periode pemisah pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban nan menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an kita. Presidentially Threshold hanya salah satu rumor dari sekian banyak rumor nan menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita dan setiap rumor bukanlah berdiri sendiri, setiap rumor saling mengenai satu sama lain," jelasnya.