ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Senin, 07 Jul 2025 17:52 WIB

Makassar, pendapatsaya.com --
Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan terhadap ratu emas, Mira Hayati dalam perkara peredaran kosmetik berbahaya.
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan perangkat kesehatan nan tidak sesuai standar alias persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3).
"Karena itu terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," kata Arif, Senin (7/7).
Menurut pengadil bahwa terdakwa telah meresahkan dan dapat membahayakan masyarakat bagi nan menggunakan alias memakai produk kosmetik nan mengandung bahan rawan merkuri.
"Kurangnya hati-hati dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut.
Terdakwa selaku pelaku upaya tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya kondusif sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM," jelasnya.
Alasan pengadil menjatuhkan vonis 10 bulan tersebut, lantaran selama menjalani sidang perilaku terdakwa sangat sopan.
"Terdakwa sopan dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai bayi nan tetap memerlukan terdakwa sebagai ibu," ungkapnya.
Putusan 10 bulan tersebut terbilang ringan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dituntut Mira Hayati dituntut selama 6 tahun penjara.
Terkait putusan jaksa belum menyatakan sikap apakah bakal mengusulkan banding alias tidak. Sedangkan, tim kuasa norma Mira Hayati bakal mengusulkan banding atas vonis tersebut.
"Kami menyatakan bakal banding atas putusan ini," kata kuasa hukum, Ida Hamidah dalam persidangan.
(mir/ugo)
[Gambas:Video CNN]