ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, atas kebijakan nan membebaskan sejumlah biaya dalam program rumah subsidi.
Kebijakan ini mencakup penghapusan biaya notaris, provisi, dan manajemen untuk program rumah subsidi Kementerian PKP. Ara, sapaan akrabnya, menyebut kebijakan pertama di Indonesia ini secara langsung memberikan faedah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengumuman kebijakan ini disampaikan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Sumut, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat penyediaan rumah layak bagi MBR dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini corak support kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu," ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Menurut dia, langkah ini bermaksud untuk mengurangi beban biaya nan selama ini menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mempunyai rumah bersubsidi.
Ara menyebut inisiatif tersebut sebagai langkah konkret dalam mendukung akses kepemilikan rumah bagi golongan masyarakat nan membutuhkan.
"Ini langkah pro-rakyat. Jika semua sepakat, kami siap naikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit," tegas dia.
Ia menambahkan, program perumahan bersubsidi tidak hanya berakibat pada pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, pembangunan perumahan dapat mendorong aktivitas industri, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar area perumahan.
Sebagai informasi, penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan setelah obrolan bersama, dengan dihadiri oleh perwakilan Bank Sumut, BPS, serta sejumlah kepala wilayah dari kabupaten dan kota di Sumut.
Selama ini, beragam biaya tambahan seperti provisi bank, jasa notaris, pengurusan kembali nama sertifikat, dan pajak kerap menjadi halangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah bersubsidi.
(rir)