Menaker: Tangani Ancaman Phk 2025 Butuh Kerja Sama Lintas Kementerian

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Menteri Tenaga Kerja Yassierli menegaskan bahwa upaya penanggulangan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diperkirakan terjadi pada tahun 2025 akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.

"Permasalahan PHK harus diselesaikan bersama lintas kementerian," ujar Yassierli dalam keterangannya kepada MalutTechnoz, Selasa (31/12/2024). Pernyataan ini merespons prediksi penurunan daya beli masyarakat yang berpotensi memicu PHK besar-besaran tahun depan.

Untuk mengatasi potensi tersebut, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang sejumlah insentif bagi industri dan pekerja, terutama di sektor padat karya. "Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa paket insentif untuk sektor padat karya, seperti revitalisasi mesin dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sedangkan untuk pekerja, ada insentif berupa bantuan pendapatan hingga Rp10 juta dan relaksasi JKK serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban industri dan menjaga stabilitas lapangan kerja di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Menurut pakar ketenagakerjaan, langkah kolaboratif lintas kementerian menjadi kunci utama untuk memastikan keberhasilan strategi ini.

Pemerintah juga berupaya meningkatkan dialog sosial dengan dunia usaha dan serikat pekerja guna memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif. "Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi elemen penting untuk menghadapi tekanan ekonomi global," tambah Yassierli.

Artikel Terkait