ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Sejumlah mahasiswa dan pelajar nan tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua (IPMAPA) di Surabaya mengaku mendapatkan rentetan teror dari orang tak dikenal (OTK).
Salah satu personil AMP Surabaya, Hengky, mengatakan rentetan teror ini terjadi dalam kurun waktu 19-23 juni 2025, saat mereka tengah mendorong agenda tindakan berbareng 'Anti Militerisme dan Investasi di Papua'.
Teror pertama terjadi saat mahasiswa Papua di Surabaya dikirimi paket berupa biawak hidup di pondok mereka di area Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Kamis (19/6). Binatang itu berada di dalam karung beras 50 kilogram.
"Di Asrama Kalasan Surabaya, ada salah satu penduduk nan datang di depan pintu satu, memanggil kawan-kawan nan ada dalam asrama, katanya ada nan titip biawak," kata Hengky, saat konvensi pers di LBH Surabaya, Selasa (1/7).
"Lalu dia bertanya, 'biasa makan biawak?' Kemudian beberapa kawan keluar dari pondok lampau memastikan siapa nan titip peralatan tersebut, rupanya ada dua OTK nan titip kepada penduduk sekitar," ujar dia lagi.
Pada hari nan sama, beberapa OTK memasang spanduk provokatif di sekitar pondok dan sejumlah kontrakan nan ditempati para mahasiswa Papua di Surabaya. Spanduk itu bernarasi penolakan rencana tindakan mereka.
"MASYARAKAT SURABAYA HARUS TAU !!! ALIANSI MAHASISWA PAPUA *AMP* ADALAH KELOMPOK SEPARATIS JARINGAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA *OPM* TOLAK TEGAS AKSI MAKAR SEPARATISME," tulis salah satu narasi di spanduk tersebut.
Selain itu Hengky mengatakan mereka juga didatangi beberapa orang diduga intelijen aparat, nan diklaim melakukan intimidasi pada Jumat (20/6) awal hari.
"Di salah satu kontrakan mahasiswa Papua. Pada jam 00.42 WIB di datangi oleh beberapa intel aparat, kemudian melakukan provokasi kepada sekuriti setempat untuk mengawasi aktifitas Mahasiswa Papua di kontrakan tersebut," ucapnya.
Di malam harinya, mereka juga mengaku mendapatkan pesan teror melalui WA dari dua nomor tak dikenal, nan secara serentak mengirimkan narasi ancaman pembunuhan, intimidatif dan rasis.
"Teror di WA (WhatsApp) secara serentak dengan dengan pilihan kata-kata nan intimidasi, diskriminasi, serta rasis. Kata-katanya nan di-chat di WA seperti ini; kami berada sampingmu, kami bakal membunuhmu, dan lainnya," ucapnya.
Pengacara publik sekaligus Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya M Ramli Himawan mengatakan rentetan tindakan teror itu adalah tindak pidana dan corak pelanggaran norma nan mempunyai konsekuensi.
"Dalam pasal 335 KUHP menyebut bahwa setiap orang nan dengan sengaja dan tanpa kewenangan alias melampaui pemisah wewenangnya, dengan kata kata alias perbuatan, menakut-nakuti orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut alias orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan alias pidana denda paling banyak Rp4,5 juta," kata Ramli.
Mereka meminta kepolisian mengusut pelaku teror dan intimidasi tersebut. Tindakan seperti ini, kata dia, diduga dilakukan dengan sengaja dan terencana untuk mengganggu mental dan ilmu jiwa mahasiswa Papua di Surabaya.
"Kami sadar ini adalah aktivitas teror nan dilakukan oleh golongan reaksioner dan penguasa guna menakut-nakuti mahasiswa Papua agar takut untuk terlibat dalam aktivitas organisasi kritis. Namun ini tidak sebanding dengan kondisi Papua nan hari ini sedang berada di lembah ekosida dan genosida," ucapnya.
AMP dan IPMAPA Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan Pemkot Surabaya mengusut dan mengungkap serta mengadili pelaku teror dan intimidasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Dikonfirmasi soal dugaan teror dan intimidasi itu, pihak Polrestabes Surabaya pun buka suara. Mereka mempersilakan mahasiswa Papua di Surabaya tersebut melakukan laporan secara resmi.
"Monggo mereka buat laporan, Mas," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
(frd/fea)
[Gambas:Video CNN]