ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Harvey tetap divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah duit pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7) siang.
Perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan pengadil personil Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas.
Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Selain itu, MA juga menolak kasasi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim nan terdaftar dengan nomor perkara: 4985 K/PID.SUS/2025.
Perkara Helena diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan pengadil personil Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Putusan juga dibacakan pada 25 Juni 2025.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian dikutip dari laman MA pada saat nan sama.
Dengan demikian, Helena Lim tetap divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Perjalanan putusan di tingkat pertama dan banding
Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah duit pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sejumlah aset Harvey diduga mengenai dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara. Majelis pengadil PT DKI Jakarta menilai Harvey kudu dituntut melalui pengadilan lingkungan.
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis pengadil tingkat banding menegaskan kerugian finansial negara nan diakibatkan oleh kerusakan lingkungan mengenai pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.
Majelis pengadil tingkat banding mengamini mahir lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ialah Bambang Hero.
Jumlah kerugian negara di kasus ini berasas audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).
Rinciannya terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan perangkat processing penglogaman timah nan tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang terlarangan Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp271.069.688.018.700.
Majelis pengadil tingkat banding hanya memfokuskan pada jumlah kerugian finansial negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian nan jauh lebih besar ialah sebesar Rp271,069 triliun.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara Helena, di pengadilan tingkat banding, sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]