Ma Kabulkan Pk, Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Rabu, 02 Jul 2025 11:20 WIB

Mahkamah Agung mengabulkan upaya norma luar biasa alias Peninjauan Kembali nan diajukan oleh terpidana kasus e-KTP mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Mahkamah Agung mengabulkan upaya norma luar biasa alias Peninjauan Kembali nan diajukan oleh terpidana kasus e-KTP mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.pendapatsaya.com/Safir Makki

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya norma luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) nan juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.

"Amar putusan: KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan pengadil personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

MA memerlukan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata pengadil MA dalam putusannya.

Selain itu, Setnov juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar nan telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan nan telah disetorkan terpidana.

"Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara."

Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan kewenangan untuk menduduki kedudukan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pengacara Setnov ialah Maqdir Ismail untuk meminta tanggapan mengenai putusan PK ini. Namun, nan berkepentingan belum membalas.

Sebelumnya, Setnov nan merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi balasan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum bayar duit pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar nan telah diberikan terdakwa kepada interogator KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut kewenangan untuk menduduki kedudukan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya