Laba Mau Akuisisi 79% Saham Krya, Due Diligence Dimulai

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk. (KRYA) alias BKPJ secara resmi memulai proses Due Diligence sebagai bagian dari rencana akuisisi kebanyakan saham oleh perusahaan-perusahaan nan dipimpin oleh Rich Step International Ltd. (RSIL) dan PT Green Power Group Tbk. (LABA).

Tahapan Due Diligence dimulai pada tanggal 6 Juli 2025, nan ditandai dengan kunjungan William Teng selaku Managing Director Rich Step International Ltd. dan perwakilan President Director Rich Step International Ltd., William Ong. Kunjungan merupakan bagian dari proses pertimbangan menyeluruh terhadap KRYA, nan mencakup aspek Legal, Tax, dan Financial Due Diligence.

Dalam keterbukaan informasi, KRYA tersebut menyampaikan rencana akuisisi ini bermaksud untuk menjadikan emiten bangunan tersebut sebagai bagian dari strategi upaya dunia Rich Step International Ltd. Terutama dalam pengembangan portofolio di sektor perdagangan, penyertaan modal dalam anak perusahaan, serta upaya kendaraan listrik (Electronic Vehicle).

Direktur Utama KRYA, Dharmo Budiono berambisi proses ini dapat memberikan hasil nan objektif dan konstruktif, serta menjadi fondasi awal untuk kerjasama strategis nan saling menguntungkan antara kedua pihak.

Adapun kebanyakan saham KRYA nan hendak diakuisisi tersebut dimiliki oleh PT Bangun Karya Artha Lestari (48,8%), Dharmo Budiono (16,85%), Brigitta Notoamodjo (13,87%), dan Pramana Budiharjo (0,0001%). Lantas, saham KRYA nan hendak diakuisisi RSIL dan LABA mencapai sekitar 79,52%.

Terpisah, LABA menyatakan rencana akuisisi tersebut untuk bersinergi dalam industri daya baru dan terbarukan (EBT) di masa nan bakal datang.

"Dengan sinergi tersebut baik Perseroan RSIL dan BKPJ mempunyai semangat untuk menjadi pemain utama nan di perhitungkan di industri EBT di Indonesia," kata Direktur Utama LABA, An Shaohong dalam keterbukaan info nan dikutip, Senin (7/7/2025).


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Rosan Roeslani Bantah Danantara Kebal Hukum, KPK-BPK Bisa Periksa

Selengkapnya