Kubu Khofifah Siap Lawan Risma Di Gugatan Sengketa Pilgub Jatim 2024

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, pendapatsaya.com --

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 nan diajukan oleh Tim Tri Rismaharini- Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil pun telah mendaftarkan diri sebagai pihak mengenai di MK. Keputusan ini mereka ambil untuk menjaga bunyi penduduk Jatim di Pilgub Jatim 2024.

"Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak mengenai di MK sehubungan dengan permohonan nan diajukan tim Risma-Gus Hans," kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Minggu (5/1).

Edward menjelaskan perihal ini juga untuk memberikan keterangan nan berimbang kepada majelis pengadil MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024, nan dinilainya secara keseluruhan telah melangkah dengan baik, kondusif, professional, dan transparan.

"Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 bunyi masyarakat Jawa Timur nan telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil.

Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, mereka tak bisa membiarkan jika dalam Pilgub Jatim dianggap terjadi kecurangan nan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Edward menyebut perihal itu tidak betul dan jauh dari realita di lapangan.

"Kami mempunyai perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip norma mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans mengenai TSM. Kami memandang tidak ada pelanggaran nan bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024," tambahnya.

Menurutnya, gugatan nan diajukan Tim Risma-Gus Hans semestinya tak dapat diterima lantaran berasas Pasal 158 UU Pilkada.

"Kami berpandangan kapabilitas pemohon dalam mengusulkan permohonan pembatalan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 secara prinsip norma sebetulnya tidak memenuhi kategori periode pemisah nan ditentukan oleh Undang-undang, nan mensyaratkan bahwa untuk dapat mengusulkan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, andaikan terdapat selisih bunyi sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh bunyi terbanyak," katanya.

Sedangkan dalam perihal ini, kata Edward, perolehan bunyi Risma-Gus Hans selaku pemohon sebesar 6.743.095 suara, sedangkan bunyi Khofifah-Emil mencapai 12.192.165 suara.

"Artinya terdapat selisih perolehan bunyi sebesar 5.449.070 bunyi alias lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya memandang dari 300 lebih gugatan nan masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi nan terbesar di antara perselisihan di pilkada wilayah lain," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi merampungkan rekapitulasi bunyi Pilgub Jatim 2024. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih bunyi paling banyak.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi bunyi Pilgub Jatim 2024, nan berjalan hingga Senin 9 Desember 2024 malam, di Hotel DoubleTree Surabaya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan perolehan bunyi sah sebanyak 1.797.332 suara.

Lalu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

Jumlah DPT plus 2,5 persen surat bunyi persediaan di Jatim diketahuinya sebanyak 32.081.667. Dari jumlah itu bunyi sah sebanyak 20.732.592. Sedangkan bunyi tidak sah mencapai 1.204.610.

(frd/pta)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya