ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan kebijakan unik untuk mengatur aset mata uang digital untuk menghindari potensi manipulasi dan spekulasi. Pasalnya, beberapa koin mata uang digital diluncurkan tanpa mempunyai underlying.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers hari ini, Selasa, (14/1/2025) tak menampik bahwa karakter aset mata uang digital berbeda dengan aset finansial lainnya.
"Jika dibandingkan dengan instrumen lain misalnya saham tadi nan lebih banyak didukung oleh keahlian upaya dari perusahaan alias para emiternya. Sementara untuk aset mata uang digital mempunyai karakter beragam, ada nan memang berbasis alias underlying proyek, produk, entitas, apalagi ada nan berbasis aset lainnya misalnya," ungkap Hasan dalam paparan virtual.
OJK pun telah menyiapkan penyelenggaraan perdagangan aset finansial digital, termasuk mata uang digital melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Untuk mata uang digital berbasis proyek, OJK merujuk pada Pasal 8 Ayat 1 nan mewajibkan kriteria seperti teknologi kitab besar terdistribusi, utilitas, alias didukung aset tertentu.
OJK memastikan standar terpenuhi melalui pertimbangan latar belakang penerbit serta transparansi info kepada konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf D dan E, di mana pedagang wajib menyediakan info nan benar, ringkas, dan jeli sebelum transaksi dilakukan.
Sementara untuk mata uang digital tanpa underlying, OJK konsentrasi pada pengawasan ketat guna mencegah spekulasi dan manipulasi pasar. Pasal 3 Ayat 2 POJK 27/2024 menegaskan pentingnya tata kelola nan baik, manajemen risiko, integritas pasar, dan perlindungan konsumen.
OJK juga mempunyai kewenangan menghentikan perdagangan aset mata uang digital tertentu jika tidak memenuhi kriteria tata kelola nan baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi akibat dan meningkatkan keamanan di pasar kripto.
"Untuk mata uang digital nan tidak mempunyai pedoman alias underlying tertentu? Dalam perihal ini kami bakal melakukan pengawasan ketat terhadap akibat spekulasi misalnya dan juga adanya potensi tindakan manipulasi di pasar alias di perdagangannya," kata dia.
Selain itu, OJK mengoptimalkan peran Bursa Tata Kripto untuk mengelola daftar aset mata uang digital nan dapat diperdagangkan serta memantau transaksi secara berkelanjutan. OJK juga mendukung peran asosiasi penyelenggara perdagangan mata uang digital agar industri dapat melakukan pengendalian berdikari dan mitigasi akibat secara dini.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ditutup Melemah Hingga OJK & BI Awasi Kripto
Next Article Transaksi Kripto Tembus Rp 344 Triliun, Investor Sudah 20,59 Juta