ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres nan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu hanya menangkap tujuh orang nan terdiri atas lima orang nan kemudian menjadi tersangka, dan dua orang ialah aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.
"RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons rumor nan mengatakan ada Kapolres nan ditangkap dalam OTT di Sumut.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa mulanya KPK pada tahap pertama menangkap HEL, RES, KIR, dan RAY, RY dan TAU. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam, dan Sabtu (28/6) awal hari.
Pada tahap kedua, KPK menangkap TOP, dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi.
KPK kemudian menetapkan HEL, RES, KIR, RAY, dan TOP sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT mengenai kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus nan terbagi menjadi dua klaster tersebut, ialah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat kreator komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berangkaian dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mengenai dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi biaya suap. Sementara penerima biaya di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
(antara/gil)
[Gambas:Video CNN]