ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri aset-aset diduga hasil tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dan kawan-kawan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat merespons pemberitaan nan menyebut rumah mewah dua lantai diduga milik Topan di Jalan Serimpi Raya, Medan Tuntungan, Medan.
"Tentu saja KPK bakal menelusuri aliran duit nan diduga merupakan hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) tersebut, termasuk aset-aset nan mengenai dengan perkara ini," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (1/7).
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, ada penambahan kekayaan kekayaan sebanyak Rp927,9 juta dalam laporan satu tahun terakhir. Terdapat penambahan aset berupa mobil Land Cruiser serta nilai kas dan setara kas.
Topan terakhir kali melaporkan kekayaan kekayaan ke KPK pada 30 Maret 2025, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.
Dia mempunyai aset tanah dan gedung dengan nilai Rp2.065.000.000. Rinciannya terdiri dari tanah dan gedung seluas 137 m2/90 m2 di Medan, status hibah tanpa akta, Rp500.000.000.
Kemudian tanah seluas 432 m2 di Medan, hasil sendiri, Rp440.000.000; tanah seluas 120 m2 di Medan, hasil sendiri, Rp75.000.000; serta tanah dan gedung seluas 450 m2/400 m2 di Medan, hasil sendiri, Rp1.050.000.000.
Topan juga melaporkan kepemilikan Mobil Toyota Innova Tahun 2024, hasil sendiri, Rp380.000.000 dan Mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1983, hasil sendiri, Rp200.000.000.
Selain itu, Topan nan merupakan anak buah dan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution ini mempunyai kekayaan bergerak lainnya senilai Rp86.580.000 serta kas dan setara kas Rp2.260.368.201.
"Total kekayaan kekayaan Rp4.991.948.201," sebagaimana dilansir dari laman e-LHKPN KPK.
Pada tahun sebelumnya, tepatnya pada 8 Maret 2024, Topan melaporkan kekayaan kekayaan sejumlah Rp4.063.964.667.
Sebelumnya, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK membuka investigasi kasus dugaan korupsi mengenai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Informasi perihal kasus tersebut diperoleh melalui penduduk nan mengeluh kondisi prasarana di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
OTT tersebut berangkaian dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, ialah Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot pemisah Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK tetap bakal menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]