Kejagung Panggil Pihak Google Terkait Kasus Chromebook Di Kemendikbud

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Selasa, 01 Jul 2025 12:13 WIB

Kejaksaan Agung memanggil pihak Google Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud 2019-2022. Kejaksaan Agung memanggil pihak Google Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud 2019-2022. Arsip Kejaksaan Agung

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pihak Google Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilayangkan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap pejabat Marketing Google dan Humas Google.

Harli menjelaskan unik untuk pihak Marketing Google rencananya bakal diperiksa interogator di Gedung Bundar Kejagung, pada Selasa (1/7) hari ini.

"Pihak marketingnya dijadwalkan hari ini bakal dilakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu kelak gimana perkembangannya," ujarnya kepada wartawan.

Sementara untuk pejabat Humas Google, kata dia, telah mengusulkan penundaan pemeriksaan. Hanya saja, Harli mengaku belum mengetahui secara pasti penjadwalan ulang terhadap nan bersangkutan.

Di sisi lain, Harli menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak Google Indonesia sangatlah diperlukan mengingat produk Laptop berbasis chromebook nan dipilih Kemendikbud merupakan buatan Google.

"Oleh karenanya sangat wajar jika pihak Google sendiri dipanggil diperiksa dalam kaitan dengan gimana proses ini," jelasnya.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan itu nantinya interogator juga hendak mendalami proses sistem hingga terpilihnya produk Google Chromebook oleh Kemendikbud.

"Bagaimana penawaran nan diberikan oleh pihak Google ini sehingga chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan windows misalnya, tentu ini bakal didalami," pungkasnya.

Sebelumnya Harli menyebut dalam kasus ini interogator menemukan indikasi adanya permufakatan jahat melalui pengarahan unik agar tim teknis membikin kajian pengadaan perangkat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan pedoman sistem Chrome ialah Chromebook. Padahal hasil uji coba nan dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya