Kejagung Geledah Aset Sritex Di Solo, Sejumlah Berkas Disita

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan di Diamond Convention Center nan merupakan salah satu aset PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Rabu (2/7), mengenai dugaan korupsi korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menyita sejumlah berkas mengenai kasus korupsi pemberian angsuran dari perbankan.

Calvin Wijaya selaku kuasa norma Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan interogator meminta dan memeriksa sejumlah data.

"Kita kooperatif, kita langsung serahkan info nan dinilai perlu untuk dibawa oleh petugas-petugas dan penyidik-penyidik dari kejaksaan agung demi kelancaran penyidikan," kata Calvin.

Ia tak merinci berkas apa saja nan disita interogator dalam pemeriksaan tersebut. Namun Calvin mengatakan berkas nan diperiksa tetap mengenai dengan PT Sritex.

"Betul (disita). Kita serahkan dan ada tanda terima. Jadi ada tanda penyerahan dari kita, dan ada tanda terima dari penyidik," kata dia.

Penggeledahan disaksikan langsung oleh Lurah Purwosari Kecamatan Laweyan, Sewanti. Menurutnya, penggeledahan berjalan selama kurang 3,5 - 4 jam.

"Menyiapkan buletin aktivitas itu kan lama nggih, terpotong makan siang dan salat itu kan juga lumayan lama," kata Suwanti.

Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah instansi PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (1/7) mengenai kasus nan sama.

Kejagung juga menyita duit tunai sebesar Rp 2 miliar dari kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Senin (30/6) lalu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka mengenai dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran angsuran dari Bank DKI dan Bank BJB nan semestinya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan duit angsuran nan semestinya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk bayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai dengan peruntukan nan seharusnya, ialah untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk bayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka mengenai dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

(syd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya