ARTICLE AD BOX
Belakangan, Forum Satu Muharam (FSM) Pasuruan pada 26-27 Juni 2025 mengeluarkan fatwa haram mengenai norma sound horeg. Forum tersebut dipimpin oleh Pimpinan Pesantren Besuk, Pasuruan KH Muhibin Aman Aly dan dihadiri oleh delegasi dari beragam pesantren Jawa dan Madura.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek akibat suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas KH Muhib, dikutip dari NU Online, Rabu (9/7/2025).
Menurut Kiai Muhib, pagelaran sound horeg kerap memicu pada kemaksiatan nan susah untuk dihindari. "Sound horeg itu identik sebagai syiar fussaq (syiar alias simbol orang-orang fasiq), berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, nan dalam banyak kasus disertai aktivitas tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan wanita secara bebas, dan berpotensi menimbulkan maksiat lainnya, nan susah dihindari dalam pelaksanaannya," terangnya.
"Di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu alias tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. Ada alias tidak ada larangan pemerintah, sehingga norma (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" pungkasnya.