Jadi Tersangka Korupsi, Kadisbud Dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Terancam Dipecat

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pemberhentian sementara status PNS Kadisbud dan Kabid diberlakukan sembari menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari lembaga nan berwenang. Kemudian, kedudukan Kadisbud dan Kabid mengenai bakal diisi oleh Plt.

"Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi balasan pidana dengan ancaman balasan minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, nan berkepentingan dapat diberhentikan secara tidak hormat," ungkap Budi.

Pemprov Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan nan bersih, transparan, dan akuntabel kepada seluruh jejeran ASN. Budi memastikan, Pemprov Jakarta bakal bekerja sama dengan Kejati dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Pemerintah juga memastikan akses info dan info nan diperlukan dalam proses norma tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan nan berlaku," kata dia.

Selengkapnya