Ini Tersangka Baru Kasus Timah Terkait Harvey Moeis, Kerugian Rp 152 T

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi timah nan menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Hal ini diumumkan saat Konferensi Pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

"Ada 5 korporasi nan bakal kami jadikan dan bakal kami umumkan perkaranya. Lima korporasi itu antara lain PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selain itu menurut Jaksa Agung, ada 2 korporasi lainnya nan dalam corak tindak pencucian uang. Yakni PT AL, dan PT MRM.

Kemudian Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan kerugian negara atas kerusakan lingkungan nantinya bakal dibebankan kepada masing-masing perusahaan.

Ia menjabarkan besaran kerugian negara nan bakal ditanggung masing-masing perusahaan, seperti PT RBT dibebankan sebesar Rp 38 Triliun, PT SB Rp 23,6 Triliun, PT SIP Rp 24,1 Triliun, PT TIN Rp 23,6 Triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (pendapatsaya.com/Faisal Rahman)Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (pendapatsaya.com/Faisal Rahman)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (pendapatsaya.com/Faisal Rahman)

"Ini jumlahnya sekitar Rp 152 triliun, sisanya baik Rp 271 triliun nan telah diputuskan pengadil dan itu menjadi kerugian negara ini sedang dihitung oleh BPKP siapa nan bertanggung jawab. Tentunya bakal kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke publik," jelasnya.

Dalam kasus korupsi dalam IUP PT Timah (Persero) Tbk ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 310,6 triliun. Kasus ini juga menyeret Suami dari Sandra Dewi ialah Harvey Moeis.

"Tadi disampaikan pak Jaksa Agung dan publik bertanya-tanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, Rp 200 miliar sekian untuk Harvey Moeis. Ini dapat saya jelaskan ada 3 klaster perbuatan nan mengakibatkan kerugian," kata Febrie.

"Pertama mengenai adanya kerja sama sewa alat, alias smelter pihak swasta dengan PT Timah, kemudian adanya perbuatan tentang transaksi dari PT Timah nan dilakukan penjualan oleh pihak swasta, dan nan menjadi pertanyaan besar di publik adalah kerugian limbah hidup atas kerusakan ekosistem," sambungnya.


(tps/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Emiten Hero Global (HGII) Mau IPO, Simak Prospeknya!

Next Article Harvey Moeis Jalankan Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Besok

Selengkapnya