ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Susi Dwi Harijanti, menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk meniru pendekatan Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dalam memutus uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Hal itu disampaikan Susi saat datang sebagai mahir dalam sidang lanjutan pengetesan formil UU TNI di Jakarta, Senin (7/7/2025).
"Sebagai perbandingan, MK dapat mengambil pengalaman dari MK Afrika Selatan dalam perkara Doctors for Life pada 2006. MK Afrika Selatan juga menegaskan bahwa partisipasi publik nan dimaksud tidak cukup hanya bersedia secara formal, tetapi juga kudu berarti alias nan disebut sebagai meaningful involvement. Bukan lagi consult (konsultasi), tetapi masuk pada involvement (keterlibatan),” kata Susi.
Menurut dia, saat ini merupakan momentum tepat bagi MK RI untuk mengembangkan meaningful involvement test alias tes partisipasi bermakna, dengan membangun kriteria-kriteria nan lebih rinci guna memastikan terpenuhinya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang secara konkret.
Mahkamah, lanjut Susi, dapat menggunakan standar kelaziman dalam menilai terpenuhi alias tidaknya partisipasi bermakna, ialah dengan menjawab pertanyaan mendasar: apakah legislator telah bertindak secara layak, wajar, dan proporsional dalam menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat?
Dia juga menekankan bahwa tingkat kelaziman itu sangat berjuntai pada karakter dan intensitas akibat undang-undang terhadap publik. Semakin besar dampaknya, maka semakin tinggi pula standar partisipasi nan kudu dipenuhi.
"Kurang waktu ataupun juga keterbatasan biaya alias anggaran tidak dapat dijadikan justifikasi untuk melimitasi partisipasi publik,” tegasnya.
Susi menilai, UU TNI merupakan produk norma nan menyangkut isu-isu esensial seperti relasi sipil dan militer, potensi ekspansi peran TNI dalam pemerintahan sipil, hingga perlindungan kewenangan asasi manusia.
Rapat Kerja Kementerian Pertahanan dan Komisi I DPR membahas RUU TNI di hotel mewah menuai protes. Tak hanya menuai kritik soal efisiensi, draft usulan RUU TNI juga dinilai rawan lantaran tidak senapas dengan penghapusan dwifungsi militer.