Forum Driver Pariwisata Bali Geruduk Dprd, Protes Marak Taksi Online

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, pendapatsaya.com --

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar tindakan tenteram di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1).

Massa tindakan menyampaikan enam tuntutan kepada wakil rakyat, salah satunya meminta pembatasan kuota taksi online di Pulau Bali.

Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa mengatakan personil DPRD Bali telah menerima sejumlah tuntutan dari massa aksi. Poin-poin tuntutan itu bakal dibahas lagi oleh personil dewan.

"Jadi ada enam tuntutan nan kami sampaikan dan sudah diterima, sekarang kami menghadap untuk pemantapan," kata Darmayasa.

Mereka menuntut pembatasan kuota taksi online di Bali. Kemudian, membikin standardisasi driver pariwisata dari Bali dan kudu bernopol alias pelat Bali dan ber-KTP Bali.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar menata ulang vendor-vendor nan bekerjasama dengan aplikasi taksi online, lantaran banyak sekali melanggar aturan.

"Dan melakukan standardisasi lantaran banyak driver luar tidak bisa berkata Inggris tapi menjadi pengemudi pariwisata," imbuhnya.

Ia menyebutkan, bahwa perihal tersebut jelas merugikan para driver pariwisata Bali.

"Jelas merugikan sekali kami di sini di Bali hanya menjalankan tanggungjawab tapi kewenangan kita dirampok, pariwisata Bali tidak baik-baik saja," ujarnya.

Demonstrasi ini diikuti ratusan pengemudi nan tergabung dari beragam paguyuban. Mereka berkumpul dan mendatangi Kantor DPRD Bali.

"Kurang lebih 100 paguyuban dan forum ini gotong royong, ini belum terkumpul semua baru sebagian lantaran keterbatasan waktu," ujarnya.

Penyampaian aspirasi tuntutan forum pengemudi pariwisata itu diterima langsung Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, dan seluruh perwakilan Komisi DPRD Bali serta instansi-instansi Pemerintah Provinsi Bali di Wantilan DPRD Bali.

Dewa Jack mengatakan konklusi nan pihaknya tawarkan ada lima poin. Pertama, memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40, tahun 2019 tentang jasa pikulan sewa unik berbasis pikulan sewa unik berbasis aplikasi di Bali melangkah dengan semestinya serta sisi pendekatannya terus ditingkatkan secara konsisten.

"Begitu juga surat info Gubernur Bali Nomor B34 dan seterusnya tentang pengaturan dan pelabelan kreta Bali smita, bagi sarana pikulan orang untuk keperluan Pariwisata di Provinsi Bali. Bisa segera diterapkan serta mendorong dilaksanakannya sertifikasi gratis," kata dia.

Kedua, mendorong agar Pergub Bali, nomor 40 tahun 2019 tentang jasa pikulan sewa unik berbasis aplikasi di Provinsi Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami tingkatkan menjadi peraturan daerah, sehingga mempunyai kekuatan norma nan lebih tinggi dan lebih kuat. Serta ada hukuman andaikan ada pelanggaran," jelasnya.

Kemudian, nan ketiga Pemprov Bali diminta untuk menyiapkan call center atau hotline terkait tata kelola pikulan pariwisata alias pikulan sewa unik berbasis aplikasi di Provinsi Bali. Dan, bisa secara langsung melaporkan andaikan ada hal-hal nan tidak sesuai patokan dalam penyelenggaraan sehingga Pemprov Bali bisa menindaklanjuti melalui Satpol PP alias kepolisian.

"Namun tidak dibenarkan adanya tindakan eksekusi langsung di lapangan lantaran bukan kewenangan anda," ujarnya.

Kemudian, keempat DPRD Bali bakal mendorong serta memastikan pengemudi pikulan sewa unik dan pikulan pariwisata adalah masyarakat nan ber-KTP dan berdomisili di Bali

"Kelima, dalam proses terbentuknya Perda saudara-saudara diminta bersedia memberikan masukan kepada ketua pansus yg kita corak nanti. Perda nan kelak ditawarkan dan butuh kajian lantaran kelak ada patokan norma di atasnya kira-kira kelak Perda-nya berjudul mode transportasi secara menyeluruh. Jadi tidak lagi mengkhusus. Jadi lima poin ini saya tawarkan," ujarnya.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya