Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Selasa, 08 Jul 2025 06:52 WIB

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo jadi tersangka kasus revitalisasi pasar. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo ditetapkan menjadi tersangka oleh interogator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Tim interogator Kejati Sumsel telah mengantongi perangkat bukti nan cukup untuk meningkatkan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka menyusul empat tersangka lainnya.

Harnojoyo tampak menggunakan rompi tahanan dan diborgol untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang usai dijadikan tersangka. Hingga saat ini, tim interogator Pidsus Kejari Sumsel telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menyusul Alex Noerdin

Sebelumnya, tim interogator bagian Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.

Sedangkan, ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses norma lebih lanjut.

Kasus ini bermulai dari proyek pengembangan Pasar Cinde nan semula ditujukan sebagai bagian dari akomodasi penunjang Asian Games 2018. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.

PT Magna Beatum sebagai mitra disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani perjanjian kerja sama nan melanggar patokan perundang-undangan.

Atas perbuatan tersangka, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan perkiraan kerugian negara nyaris mencapai Rp1 triliun.

Tak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga menimbulkan luka sejarah lantaran mengakibatkan lenyapnya gedung original Pasar Cinde nan merupakan cagar budaya warisan kota Palembang.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya