Dukung Iklim Investasi, Kantor Imigrasi Banten Sosialisasikan Aturan Untuk Tka

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menggelar 'Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Provinsi Banten', di Novotel, Kota Tangerang, Rabu (2/7/2025).

Kegiatan ini untuk mendukung suasana investasi dan mempermudah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) nan legal di Provinsi Banten.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menuturkan, tentang pentingnya memberi pemahaman jenis visa dan izin tinggal keimigrasian kepada TKA. Sehingga, bisa meminimalisir pelanggaran keimigrasian nan bakal dilakukan TKA, selama bekerja ataupun berinvestasi di Indonesia, terutama di Provinsi Banten.

"Arah kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan suasana investasi nan positif ini tentunya perlu support izin keimigrasian, nan bisa mengakomodir aktivitas dan keberadaan TKA di Indonesia. Dalam perihal ini, pemerintah berkomitmen menciptakan kemudahan berusaha, termasuk dalam perihal perijinan keimigrasian untuk Tenaga Kerja Asing nan memang membutuhkan," katanya.

Seperti diketahui, lebih dari 9 ribu TKA berada di Provinsi Banten. Untuk itu, sosialisasi penyederhanaan prosedur untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya