Direktur Jawa Pos: Sengketa Dengan Dahlan Iskan Demi Selamatkan Aset

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Pihak Jawa Pos mengungkapkan argumen menempuh jalur norma melawan Dahlan Iskan.

Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati mengatakan sengketa norma antara Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya adalah mengenai dengan penertiban aset.

Kata dia, proses di pengadilan sama sekali tidak mengingkari Dahlan Iskan adalah orang nan pernah berkedudukan besar dalam pengembangan Jawa Pos di masa-masa awal pengelolaannya.

Namun Jati menegaskan bahwa nyaris semua persoalan legal Jawa Pos mengenai pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset.

"Seperti semua tindakan korporasi, dewan kudu merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya," kata Jati melalui keterangan tertulis, Minggu (13/7).

Jati menjelaskan program pemaafan pajak alias tax amnesty nan dikeluarkan pemerintah pada tahun 2016 menjadi momen krusial dan strategis untuk merapikan seluruh aset perusahaan.

Hasil dari tax amnesty itu sudah masuk dalam Laporan Keuangan (LK) nan diaudit resmi, disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos. Pada RUPS tersebut, keputusan pemegang saham bulat.

Jati menuturkan dalam proses penertiban itu ada beberapa aset nan bersenggolan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama alias pihak lain, termasuk Dahlan Iskan.

"Namun, berkah pendekatan nan baik, upaya penertiban di aset-aset pak Dahlan itu nan prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan tenteram dan baik-baik, kok," kata Jati.

Salah satu proses pengalihan aset nan bisa diselesaikan secara tenteram adalah mengenai tanggungjawab Dahlan Iskan nan timbul pada perusahaan seputar investasi pribadi pada proyek PLTU di Kaltim.

Begitu juga dengan penertiban aset proyek pribadi Dahlan Iskan di bagian pengolahan Nanas.

"Jadi, tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar berjalan sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepahaman sehingga tercapai kompromi dengan damai," ucap Jati.

Dia menyatakan pilihan melakukan upaya norma adalah keputusan nan berat dan dipertimbangkan secara matang oleh direksi.

"Sebab, aset Jawa Pos kudu diselamatkan dan norma kudu dipatuhi," tehas dia.

Meskipun tegas dalam menempuh proses hukum, Jati mengungkapkan Jawa Pos selalu bersedia untuk melakukan negosiasi dengan Dahlan Iskan asal dengan niat baik dan berasas kebenaran hukum.

"Kami selalu terbuka untuk itu lantaran kami sadar jika tidak mengerti betul atas duduk perkara norma nan ada, bakal mudah muncul salah persepsi," tandasnya.

Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa (2/7).

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap nan terdaftar dengan nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya