ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menyatakan tidak tahu-menahu mengenai sumber duit suap untuk memuluskan jalan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ke Senayan pada 2019 silam.
Hal itu disampaikan Wahyu setelah diperiksa selama sekitar enam jam oleh interogator KPK, Gedung Merah Putih, Senin (6/1) petang.
"Saya kan tidak tahu sumbernya dari mana," jawab Wahyu saat ditanya keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam memberi suap.
Wahyu nan saat itu menjadi kader PDIP mengaku mengenal baik Hasto. Namun, dia menyatakan tidak melakukan komunikasi langsung dengan Hasto mengenai suap untuk meloloskan Harun ke Senayan.
Kasus suap ini melibatkan mantan Anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina (mantan terpidana) nan juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Wahyu.
"Tidak ada (komunikasi langsung)," ucap Wahyu.
Dalam kesempatan itu, dia memastikan tak ada tekanan dari PDIP mengenai proses politik lima tahun silam. Ia menekankan kasus suap nan diproses KPK murni masalah personal.
"Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan mengenai proses-proses politik sepanjang pemilu 2019, dan itu jelas saya menyampaikan persoalan nan terjadi pada diri saya sejak awal, itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU," tutur dia.
"Jadi, saya bertanggungjawab penuh nan saya lakukan dan saya sudah menjalani proses hukum. Sudah jelas posisi saya," kata dia.
Mengenai materi pemeriksaan, Wahyu mengaku tidak ada perihal baru nan ditanyakan oleh interogator KPK. Ia mengatakan hanya meneliti kembali jawaban-jawaban nan sebelumnya sudah diberikan (pada saat diperiksa untuk tersangka lain).
"Saya dipanggil KPK itu kan dalam kapabilitas saya sebagai saksi terhadap tersangka pak Hasto Kristiyanto. Jadi, posisi saya jelas seperti itu dan tidak ada perihal baru nan saya sampaikan lantaran sudah saya sampaikan pada saat itu," ungkap dia.
Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina juga menyatakan pemeriksaannya hari ini hanya mengulang apa nan sebelumnya sudah ditanyakan. Namun, dia mengaku tidak bisa menyelesaikan proses pemeriksaan lantaran sedang menderita sakit.
Tio menjalani pemeriksaan selama nyaris empat jam.
"Kita membahas BAP [Berita Acara Pemeriksaan] nan lama. Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta di-reschedule, diperiksa tambahan saja," kata Tio.
Respons KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa memberi info mengenai hasil pemeriksaan terhadap Wahyu dan Tio. Hanya saja, dia menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka.
"(Diperiksa) untuk perkara pak HM [Harun Masiku], tersangka HK [Hasto Kristiyanto] dan tersangka DTI [Dadan Tri Istiqomah]," kata Tessa di Kantornya, Senin.
"Jadi, ada empat Sprindik [Surat Perintah Penyidikan]," lanjut dia.
KPK mengumumkan Hasto dan Donny sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Padahal, Harun hanya memperoleh bunyi sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 bunyi dan berkuasa menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengusulkan uji materi alias judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan penyelenggaraan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai personil DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
"Oleh lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka kerabat HK bekerja sama dengan kerabat Harun Masiku, kerabat Saeful Bahri dan kerabat DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada kerabat Wahyu Setiawan dan kerabat Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui kerabat Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP nan menjadi Komisioner di KPU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam bertemu pers di Kantornya beberapa waktu lalu.
Teruntuk Hasto, dia juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]