ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, mengungkapkan momen interogator menemukan uang senilai sekitar Rp20,1 miliar di mobil Rudi.
Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan suap mengenai putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7), Agus nan dihadirkan sebagai saksi menuturkan duit tersebut terdiri dari rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
"Pas waktu saya rehat datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan, saya dibangunkan dan menyatakan, 'tolong pak Agus untuk datang dan ikut ke rumahnya pak Rudi Suparmono'," cerita Agus.
Penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB pada 14 Januari 2025. Agus mengatakan penggeledahan tersebut melibatkan dua tim. Tim pertama menggeledah rumah dan tim kedua menggeledah mobil di kandang mobil rumah Rudi.
"Penggeledahan di rumah pak Rudi Suparmono nan mana terbagi dalam dua kelompok. nan satu ke bilik nan di atas ya, terus nan lain lagi menggeledah mobil di kandang mobil mobil," imbuhnya.
Awalnya, terang Agus, tim Kejaksaan tidak menemukan peralatan bukti diduga mengenai perkara. Namun, saat dirinya sudah kembali ke rumah, Agus dipanggil lagi lantaran interogator menemukan duit dalam koper di mobil Rudi.
"Waktu itu tim interogator menemukan apa dari rumah?" tanya jaksa.
"Kebetulan pada saat itu digeledah di bilik atas, bilik bawah, tidak menemukan apa-apa pak. Kemudian nan lima orang lagi, menggeledah mobil rupanya pada saat itu tidak menemukan apa-apa," kata Agus.
"Terus saya pulang, perut sudah kosong ya. Ternyata enggak lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, rupanya saya dipanggil, di situ sudah ada tumpukan duit di dua koper, nan isinya duit itu pak. Uang rupiah dan dolar Singapura dan Amerika," tambah Agus.
"Ditemukan di mana itu pak kopernya?" timpal jaksa.
"Sepertinya di dalam mobil pak," jawab Agus.
"Uang nan ditemukan, duit di dalam koper, bentuknya mata duit apa saja?" tanya jaksa lagi.
"Yang paling banyak nilainya duit rupiah ya, ada duit dolar Singapura dan ada duit dolar Amerika," jawab Agus.
"Itu waktu pak Agus memandang tetap tersusun di koper ini?" tanya jaksa.
"Iya, dalam corak amplop. Campur-campur pak, amplopnya ada nan cokelat ada nan putih, ada nan plastik juga," jawab Agus.
Agus mengatakan turut menyaksikan proses penghitungan duit tersebut, jumlahnya mencapai Rp20,1 miliar.
"Waktu itu dihitung enggak oleh tim penyidik?" tanya jaksa.
"Dihitung langsung nan Mulia," jawab Agus.
"Jumlahnya tahu enggak waktu itu?" tanya jaksa.
"Waktu saat itu jumlahnya Rp20,1 miliar sekian," jawab Agus.
"Yang itu nan ada saat itu ya?" tanya jaksa menambahkan.
"Pada saat itu, perkiraannya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapura berbeda," jawab Agus.
"Kurang lebih saja segitu ya pak?" tanya jaksa.
"Ya begitu saja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp20,1 miliar," jawab Agus.
Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai Sin$43.000 mengenai dengan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Suap tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur, dengan maksud agar Rudi menunjuk majelis pengadil sesuai dengan kemauan Lisa.
Majelis pengadil PN Surabaya nan mengadili dan selanjutnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik selaku ketua majelis dengan pengadil personil ialah Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tiga orang pengadil ini sudah diproses norma di mana Erintuah dan Mangapul divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa tersebut menerima putusan hakim.
Sementara Heru divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Heru mengusulkan banding.
Pengurusan perkara Ronald Tannur juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja nan juga sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 5 ayat 2 alias Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa duit dalam corak rupiah dan mata duit asing, ialah Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]