Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang Ke Kantor, Ini Syaratnya

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com — Nasabah nan tidak alim alias disiplin bayar tagihan tentunya dicari oleh jasa penagih utang alias debt collector. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa finansial diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah patokan nan kudu diikuti.

Aturan-aturan nan dimaksud adalah penyelenggara P2P lending (pinjol) dilarang menggunakan ancaman, corak intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJK Agusman mengatakan bahwa para penyelenggara jasa finansial wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector nan mempunyai perjanjian dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku upaya sektor finansial (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan info nan salah kepada pengguna bakal dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan alias domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.

Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti instansi dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Lengkapnya berikut perihal nan boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan utang:

- Tidak menggunakan langkah ancaman, kekerasan dan/atau tindakan nan berkarakter mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara bentuk maupun verbal
- Tidak kepada pihak selain Konsumen
- Tidak secara terus menerus nan berkarakter mengganggu
- Di tempat alamat penagihan alias domisili konsumen
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal melindungi konsumen bandel nan beritikad jelek dalam pembayaran kreditnya.

"OJK tidak bakal lindungi konsumen nan nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ini Dia Sosok Raja Debt Collector RI nan Paling Ditakuti

Selengkapnya