Bos Ojk Dorong Pelaku Asuransi Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sektor jasa finansial untuk mensukseskan program Presiden Prabowo untuk membangun 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain mendorong perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya, industri perasuransian juga didorong untuk berkedudukan dalam program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memandang bahwa industri perasuransian bisa menjadi bagian dari ekosistem program pembangunan 3 juta rumah per tahun, dengan memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun kreditur nan membiayai program ini.

"Adapun peran nan dapat dilakukan adalah perlindungan terhadap konsumen debitur dan juga sekaligus kreditur, andaikan debitur itu tidak dapat meneruskan pembayaran tanggungjawab daripada pinjaman untuk rumah tersebut," pungkas Ogi dalam dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK nan diadakan secara virtual, Selasa (14/1/2025).

Yang konkretnya, kata dia, industri perasuransian bisa melakukan skema asuransi jiwa angsuran (AJK) nan bisa diberikan kepada debitur. Ogi mengatakan ini tentunya kudu di-bundling dengan program nan sudah ada.

"Jadi bagian daripada subsidi nan diberikan oleh pemerintah untuk proyek ini, ada bagian untuk pembayaran IJP (Imbal Jasa Penjaminan) alias premi untuk asuransi jiwa kreditnya nan jumlahnya itu tidak terlalu besar. Tapi jika itu dilakukan dengan 3 juta rumah, itu visible untuk dilakukan pertanggungan asuransi jiwa kreditnya," jelasnya.

Ogi menyampaikan bahwa OJK sudah mendiskusikan corak skema AJK ini dengan para asosiasi. Antara lain, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Menurutnya, memang bakal lebih baik jika itu dilakukan secara konsorsium. Lantas, skema ini tidak dilakukan satu per satu, melainkan diwujudkan melalui sebuah konsorsium pertanggungan AJK maupun asuransi untuk perlindungan properti.

"Jadi untuk asuransi umum properti itu bisa kita cover untuk perlindungan terhadap akibat untuk asuransi kebakaran, kemudian asuransi terhadap banjir, dan juga asuransi gempa bumi. Itu bisa di-bundling dalam suatu produk perlindungan terhadap konsumen," terang Ogi.

Selain itu, industri perasuransian juga dapat terlibat dalam program tersebut melalui perlindungan terhadap proyek-proyek dalam masa pembangunannya. Yakni, dengan produk-produk asuransi umum seperti Suretyship alias dengan Surety Bond.

"Kalau ini dilakukan secara ekosistem dari end-to-end, saya rasa ini mendapat membikin perlindungan terhadap kreditur, kepada debitor, kepada konsumen. Karena ini merupakan suatu proyek nan cukup panjang, jangka panjang ya, lantaran sampai lebih dari 20 tahun," imbuh Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa beberapa dari asosiasi perasuransian sudah menyatakan kesukaan untuk produk ini. Maka, bakal dibentuk suatu konsorsium untuk produk ini, dengan mensyaratkan perusahaan-perusahaan asuransi nan dalam kondisi sehat.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 M

Next Article Gagal Penuhi Modal Minimum, 2 Asuransi Kembalikan Izin ke OJK

Selengkapnya