ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menerapkan kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas kendaraan roda empat alias lebih di sejumlah ruas jalan utama. Namun, pada akhir pekan ini, Minggu (13/7/2025), kebijakan tersebut tidak berlaku.
Seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan plat nomor, waktu, maupun lokasi. Seperti diketahui, patokan ganjil genap memang ditiadakan setiap akhir pekan, termasuk hari Sabtu, Minggu, tanggal merah, serta hari libur nasional.
Saat diberlakukan pada hari kerja, skema ganjil genap dibagi dalam dua sesi, ialah pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Perluasan cakupan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, nan merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Penerapannya juga merujuk pada sejumlah izin tingkat pusat, antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat alias Lebih Saat Akhir Pekan
Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lampau lintas Jakarta nan padat memerlukan strategi dan persiapan nan matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara nan dapat membantu Anda:
1. Periksa Kondisi Kendaraan
Sebelum memulai perjalanan, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli mesin, rem, dan lampu kendaraan. Kondisi kendaraan nan baik tidak hanya memastikan keselamatan Anda tetapi juga menghindari kerusakan di tengah perjalanan.
2. Rencanakan Rute Perjalanan
Manfaatkan aplikasi navigasi untuk merencanakan rute perjalanan terbaik. Hindari jalan-jalan nan diketahui sering macet, terutama di area pusat perbelanjaan dan lokasi wisata nan mungkin lebih ramai pada akhir pekan. Dengan merencanakan rute, Anda dapat menghemat waktu dan bahan bakar.
3. Perhatikan Waktu Keberangkatan
Berangkat lebih awal alias setelah jam sibuk dapat membantu Anda menghindari kemacetan. Pagi hari alias setelah jam makan siang biasanya lebih lengang dibandingkan waktu-waktu lainnya. Sesuaikan agenda keberangkatan Anda dengan agenda nan telah direncanakan.
4. Siapkan Alternatif Transportasi
Jika Anda merasa jalanan terlalu padat, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum alias jasa ride-sharing. Jakarta mempunyai beragam pilihan transportasi nan dapat menjadi pengganti jika diperlukan.
5. Tetap Waspada dan Fokus
Selalu waspada terhadap kondisi lampau lintas sekitar. Jaga jarak kondusif dengan kendaraan lain dan hindari penggunaan ponsel saat mengemudi. Fokus pada jalan bakal membantu Anda merespons situasi tak terduga dengan cepat.
6. Patuh pada Aturan Lalu Lintas
Meskipun ganjil genap tidak berlaku, tetap patuhi patokan lampau lintas lainnya. Mengemudi dengan bijak dan mengikuti peraturan bakal membikin perjalanan Anda lebih kondusif dan nyaman.
7. Siapkan Hiburan Selama Perjalanan
Perjalanan nan panjang dapat menjadi membosankan, terutama jika terjebak macet. Siapkan playlist musik favorit alias podcast menarik untuk menemani perjalanan Anda.
8. Perhatikan Kebutuhan Pribadi
Bawa air minum dan camilan untuk menjaga stamina selama perjalanan. Istirahatlah sejenak jika merasa lelah, terutama saat melakukan perjalanan jarak jauh.
9. Gunakan Teknologi untuk Memantau Lalu Lintas
Aplikasi lampau lintas dapat memberikan info real-time mengenai kondisi jalan. Gunakan teknologi ini untuk menghindari kemacetan dan menemukan rute pengganti jika diperlukan.
10. Tetap Tenang dan Sabar
Kemacetan bisa membikin frustrasi. Tetap tenang dan sabar adalah kunci untuk menjaga suasana hati tetap baik selama perjalanan. Ingatlah bahwa keselamatan adalah prioritas utama.
Dengan tidak berlakunya kebijakan ganjil genap pada akhir pekan, Anda mempunyai kebebasan lebih dalam memilih waktu dan rute perjalanan.
Namun, tetaplah bijak dan waspada agar perjalanan Anda tetap lancar dan kondusif saat libur akhir pekan hari ini, Minggu (19/1/2025). Selamat berkendara!
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik