Awal Pekan, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Senin 14 Juli 2025

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari Senin (14/7/2025).

Karena tanggal ini merupakan tanggal genap di awal pekan, Senin (14/7/2025), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap ialah 0, 2, 4, 6, dan 8 nan diperkenankan melintas di jalan-jalan nan menerapkan sistem ini, sesuai agenda dan jam operasional nan berlaku.

Awal pekan umumnya menjadi hari nan paling padat dalam lampau lintas harian di Jakarta. Aktivitas penduduk nan kembali berpusat pada pekerjaan, sekolah, serta beragam urusan lainnya menjadikan hari Senin sebagai titik awal kemacetan.

Oleh lantaran itu, pemerintah tetap menjalankan kebijakan ganjil genap Jakarta guna membantu mengurai kepadatan kendaraan nan kerap menumpuk di jam-jam sibuk.

Sistem ganjil genap biasanya aktif pada dua rentang waktu, ialah pagi pukul 06.00 sampai 10.00 dan sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00.

Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan berasas nomor pelat. Meskipun begitu, krusial bagi para pengendara untuk tetap memperhatikan kondisi lampau lintas dan waktu tempuh, terutama di awal pekan.

Seperti nan kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah alias hari libur nasional.

Sanksi terhadap pelanggaran patokan ganjil genap tidak hanya diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan melalui sistem pengawasan elektronik nan bekerja otomatis.

Kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang bakal dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan nan tercatat.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan perjalanan lebih matang saat hari kerja dimulai. Salah satu caranya adalah dengan mengecek agenda dan memastikan jenis kendaraan nan digunakan sesuai dengan tanggal.

Jika kendaraan tidak sesuai, disarankan untuk mencari pengganti moda transportasi seperti kendaraan daring, pikulan umum, alias melakukan penyesuaian waktu perjalanan agar tidak terkena sanksi.

Disiplin berlalu lintas di awal pekan mencerminkan kesiapan menghadapi hari-hari produktif. Ganjil genap bukan sekadar patokan administratif, tetapi bagian dari sistem untuk menjaga efisiensi mobilitas, keselamatan berkendara, dan kualitas udara di kota. Ketika seluruh komponen masyarakat mau beradaptasi dengan kebijakan ini, maka faedah jangka panjang pun bisa dirasakan bersama.

Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

Selengkapnya