ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Seorang laki-laki berinisial MR (27), nan diketahui berprofesi sebagai artis sinetron, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Tindakan pemerasan nan dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta.
"MR sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman nan terjadi beberapa waktu lampau di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi oleh MR.
"Setelah menerima laporan, Tim Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan video alias foto tanpa busana milik korban di hape pelaku nan didapat saat melakukan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku," jelas Ade.
Setelah penyelidikan, polisi sukses menangkap MR di sebuah rumah kos area Harjamukti, Depok. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga unit ponsel milik MR nan berisi enam video pendek berisi segmen hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban.
"Selain hape, kemudian diamankan juga satu buah kartu ATM," kata Ade.