ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap, artis sinetron berinisial MR (27) nan ditangkap akibat pemerasan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil interogasi penyidik, diketahui duit pemerasan digunakan untuk ongkos hidup.
"Berdasarkan info penyidik, duit hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Ade menambahkan, total kerugian korban akibat pemerasan senilai Rp20,9 juta dan ditransfer beberapa kali.
"Korban mengalami kerugian Rp20,9 juta, beberapa kali ditransfer (ke pelaku)," ujar Ade.
Ade melanjutkan, modus operandi dari pemerasan nan dilakukan tersangka adalah kecemburuan. Menurut keterangan pelaku, korban diyakini mempunyai hubungan dengan laki-laki lain nan membuatnya tidak nyaman.
"Awalnya korban dan tersangka mempunyai hubungan unik sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku berprasangka kepada korban lantaran korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain nan lebih muda, pelaku jengkel dan meminta sejumlah duit dengan ancaman kepada korban. andaikan tidak diberikan bakal menyebarkan video hubungan intim mereka," beber Ade.
Atas perbuatan dilakukan pelaku, Ade menyatakan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Saat ini, polisi dipastikan terus mendalami jika ada dugaan pidana lain nan dilakukan pelaku.
Atas kejadian ini, Ade mewanti kepada siapa pun untuk berhati-hati untuk tidak melakukan pengarsipan foto alias video nan bermuatan pornografi. Sebab, beberapa kasus nan ditangani Polda Metro Jaya berasal dari hubungan asmara nan menjadikan pengarsipan tersebut langkah memeras.
"Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU pornografi, hati-hati gunakanlah hape dengan perihal baik positif jangan menyimpan arsip pribadi nan bermuatan pornografi," Ade menandasi.