Aiptu Armadi Dan Bripka Wahyu Disanksi Demosi 5 Tahun Di Pemerasan Dwp

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Senin, 06 Jan 2025 19:48 WIB

Mabes Polri kembali menjatuhkan hukuman demosi selama lima tahun terhadap dua personil Polda Metro Jaya nan terlibat tindakan pemerasan kepada penonton DWP. Ilustrasi. Mabes Polri menjatuhkan hukuman demosi selama lima tahun terhadap dua personil Polda Metro Jaya nan terlibat tindakan pemerasan kepada penonton DWP. (istockphoto/Poetra RH)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mabes Polri kembali menjatuhkan hukuman demosi selama lima tahun terhadap dua personil Polda Metro Jaya nan terlibat dalam tindakan pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut putusan itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto.

"Mutasi berkarakter demosi selama 5 tahun di luar kegunaan penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/1).

Selain hukuman demosi, Erdi mengatakan Majelis KKEP juga menjatuhkan balasan penempatan unik selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025 di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Dalam sidang nan digelar pada Senin (6/1) hari ini, keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan itu dilakukan keduanya saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton nan diduga menyalahgunakan narkoba. Keduanya lantas meminta sejumlah duit sebagai hadiah untuk dibebaskan.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan," katanya.

Sebelumnya 7 dari 18 polisi nan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi balasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya ialah eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan hukuman demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan balasan demosi selama lima tahun.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan unik (Patsus) di Propam Polri.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya