5 Aturan Baru Pinjol 2025: Batas Usia Peminjam Hingga Bunga Tertinggi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Aturan baru bagi transaksi fintech peer to peer (P2P) lending resmi bertindak mulai 2025. Sejumlah ketentuan pun telah berubah untuk memastikan keamanan pengguna pinjaman daring (Pindar).

Melansir keterangan resminya, OJK senantiasa melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri nan tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi akibat norma dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.

Adapun patokan baru tersebut antara lain:

1. Batas Usia & Gaji Minimum

Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 (delapan belas) tahun alias telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalahRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif bertindak terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027;

2. Pemberi Dana bakal dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:

a) Lembaga jasa keuangan;

b) Perusahaan berbadan norma Indonesia/asing;

c) Orang perseorangan dalam negeri (residen) nan mempunyai penghasilan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan biaya sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;

d) Orang perseorangan luar negeri (non residen);

e) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, alias pemerintah asing; dan/atau

f) Organisasi multilateral.

2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain nomor 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) nan mempunyai penghasilan sama dengan alias di bawahRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

3. Nominal Outstanding Pendanaan

Nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b nomor 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20% (dua puluh persen), nan bertindak paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

4. Persiapan Mitigasi Risiko

Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berakibat negatif terhadap keahlian Penyelenggara LPBBTI.

5. Batas Maksimum Manfaat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian pemisah faedah alias kembang pinjaman online (pinjol) nan mulai bertindak 1 Januari 2025. Selain itu, OJK juga memperkuat patokan mengenai pinjam-meminjam di platform fintech peer to peer (P2P) lending.

Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) (SEOJK 19/2023), penetapan pemisah maksimum faedah ekonomi dapat dilakukan pertimbangan secara berkala sesuai kebijakan nan ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Dengan ini, pemisah maksimum faedah ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, pemisah kembang pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.

Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, pemisah maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.

"Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan pemisah maksimum faedah ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan," sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi, Selasa, (31/12/2024).

Selain untuk sektor konsumtif, OJK juga mengatur pemisah maksimum kembang pinjaman bagi sektor produktif. Untuk mengatahui besarannya lebih lanjut, berikut tabel komplit Batas maksimum faedah ekonomi per hari:

Tenor

Batas maksimum faedah ekonomi per hari (%)

Konsumtif

Produktif

Mikro dan Ultra Mikro

Kecil dan Menengah

< 6 bulan

0,3

0,275

0,1

> 6 bulan

0,2

0,1

0,1

Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nan tetap memerlukan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl nan tetap memerlukan support kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender).

Penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan akses finansial bagi masyarakat nan tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan nan berkepanjangan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028, dan untuk mendorong peningkatan keahlian finansial dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'

Selengkapnya