ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tiga poin imbauan bagi perusahaan asuransi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional.
Sebagaimana diketahui, keputusan MK ini menghilangkan dasar norma bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Pengamat pun cemas putusan ini bakal menghilangkan prinsip utmost good faith ke tertanggung asuransi.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan ini. Di sisi lain, diperlukan adanya penyempurnaan izin dan proses di industri asuransi setelah putusan ini.
"Kami memandang bahwa putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki gambaran industri kita. Sekaligus juga kami memandang bahwa ini kesempatan nan sangat baik untuk memastikan kita bisa melakukan standarisasi nan baik," ungkap Iwan dalam webinar KUPASI, Kamis, (30/1/2025).
Sebagai tindaklanjut, OJK bakal melakukan pertemuan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk mendiskusikan mengenai persiapan tiga standarisasi tersebut.
Adapun ketiga imbauan tersebut antara lain sebagai berikut.
Perbaikan Polis
Pertama, OJK menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, terutama mengenai klausul pembatalan nan kudu lebih jelas dan sederhana. OJK mendorong asosiasi industri asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul nan transparan dan mudah dipahami oleh pemegang polis.
Selain itu, info mengenai klausul pembatasan kudu disertakan dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar pengguna memahami kewenangan dan tanggungjawab mereka sejak awal.
"Perlu juga adanya penyesuaian ketentuan polis reasuransi baik di dalam alias luar negeri," kata Iwan.
Perbaikan Proses Klaim
Kedua, OJK meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar dalam proses klaim guna menghindari penolakan nan tidak beralasan.
"Jika dalam tahap awal pengajuan polis tidak ada pemeriksaan kesehatan nan diwajibkan, maka argumen kondisi kesehatan nan tidak terdeteksi tidak dapat digunakan untuk membatalkan klaim di kemudian hari," jelasnya.
OJK menekankan bahwa semua perusahaan asuransi kudu mempunyai standar proses klaim nan seragam agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap nasabah.
Perbaikan Proses Underwriting
Ketiga, OJK mendorong standarisasi proses underwriting agar seluruh perusahaan asuransi mempunyai pedoman nan sama dalam menilai akibat calon nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan membangun pedoman info berbareng mengenai status underwriting nasabah.
Hal ini diperlukan jika seseorang dikategorikan mempunyai akibat substandar, maka perusahaan asuransi lain nan mau menutupi risikonya dapat menggunakan penilaian nan sama.
Dengan adanya langkah-langkah ini, OJK berambisi industri asuransi di Indonesia dapat semakin ahli dan memberikan kepastian norma bagi masyarakat. Ujungnya, perihal ini diharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada asuransi.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Asuransi Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak
Next Article Klaim Rp 2,3 M Nasabah di Nias Ditolak, AXA Financial Buka Suara