ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Polisi gadungan berinisial A dan IR mencuri total 17 sepeda motor dengan modus penipuan saat melakukan jual-beli cash on delivery (COD) dengan korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya mengatakan tindakan kedua pelaku itu terungkap setelah menipu korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat.
Ia menjelaskan korban ketika itu diperdaya oleh kedua pelaku nan berpura-pura sebagai personil Polri. Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku nan mengintimidasi korban dengan argumen arsip kendaraan nan tidak lengkap.
"Pelaku mengaku sebagai personil Polri nan seolah-olah hendak melakukan penegakan norma menyita sepeda motor milik korban, dengan argumen menjual sepeda motor tersebut tidak ada arsip nan lengkap," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/7).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan kedua pelaku nan berjenis kelamin laki-laki itu juga menakut-nakuti bakal memproses pidana kepada korban nan tidak mempunyai surat kendaraan lengkap.
Arfan menambahkan untuk meyakinkan aksinya, kedua pelaku meminta agar korban menemui mereka di polsek terdekat. Padahal, kata dia, para pelaku membawa kabur motor itu untuk kemudian dijual kembali.
"Jadi modusnya itu bahwa ini motor bermasalah. Jadi seakan-akan korban itu percaya bahwa pelaku mengaku oknum polisi, padahal bukan, di situ langsung diambil motornya," jelasnya.
Berhasil curi 17 motor
Arfan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, tindakan penipuan itu telah dilakukan berulang kali dengan total nan sukses dicuri sebanyak 17 motor.
Kendati demikian, dia menyebut dari total motor nan dicuri itu sebanyak 15 diantaranya telah beranjak tangan dan dijual kembali oleh pihak penadah.
Untuk menyamarkan motor nan telah dicuri, kedua pelaku juga terlebih dulu mengganti warna cat motor sebelum dijual kepada pihak penadah.
"Sisanya 15 motor itu sudah berpindah. Sudah dijual ke beberapa tempat. Jadi pelaku ini sudah sering melakukan aktivitas dengan mengaku sebagai personil Polri," tuturnya.
Jual murah untuk beli narkotika
Arfan mengatakan motor-motor hasil rampasan itu kemudian dijual oleh para pelaku dengan nilai nan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta sesuai jenisnya.
"Bervariasi mengenai dengan motor, misalnya Vario, alias macam-macam, sesuai mereknya, jadi bervariasi," jelasnya.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun untuk membeli narkotika. Pasalnya pelaku A namalain Y merupakan residivis kasus narkotika dan pernah dipenjara selama 4 tahun.
"Jadi bisa untuk kebutuhan ekonomi maupun aktivitas narkoba tersebut," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]