ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, pendapatsaya.com --
Polisi mengungkap dua pengemudi ojek online (ojol) jasa antar makanan, ShopeeFood pelaku perusakan mobil personil saat kejadian penggerudukan di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7) rupanya belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM).
Kedua pelaku itu berinisial BAP (18), penduduk Caturharjo, Sleman dan MTA (18), penduduk Baturetno, Banguntapan, Bantul. Mereka tetap berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan kedua pelaku ini tak tercatat resmi sebagai driver ShopeeFood. Baik BAP dan MTA sama-sama menggunakan akun orang lain sebagai kurir pengantar makanan.
"Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka betul kurir Shopee. Cuma hanya akun nan digunakan oleh mereka berdua itu bukan dari akun nan bersangkutan," kata Agha di Mapolresta Sleman, DIY, Senin (7/7).
Menurut Agha, BAP menggunakan akun milik orang tuanya. Sedangkan MTA memakai akun kepunyaan rekan kakaknya.
"Dan nan berkepentingan (BAP dan MTA) belum mempunyai SIM," ujarnya.
BAP dan MTA tidak saling kenal. Mereka spontan ikut penggerudukan berbareng ratusan driver ShopeeFood lainnya lantaran larut dalam tindakan solidaritas nan viral di media sosial.
Aksi penggerudukan ini sendiri merupakan corak solidaritas atas tindak penganiayaan nan menimpa salah seorang driver ShopeeFood oleh pelanggannya di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Kamis (3/7) lalu.
Lebih jauh, polisi juga mengungkap peran kedua tersangka dalam tindakan perusakan mobil personil Polsek Godean kemarin.
BAP berkedudukan mendorong mobil polsek hingga terbalik, sama seperti MTA. Namun, tersangka kedua ini sempat berupaya membakar kendaraan Polri itu, meski api bisa dipadamkan petugas dan penduduk setempat.
"Sempat membakar tempat penampungan, tempat tangki bensin dari mobil patroli tersebut," ucap Agha.
Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya sukses menangkap dan mehan keduanya. Petugas juga tetap memburu sejumlah terduga pelaku lainnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti. Antara lain tiga unit sepeda motor, sejumlah batu, dua buah helm, jaket serta celana nan dikenakan kedua pelaku saat kejadian.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 170 alias Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang alias barang. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun.
(fra/kum/fra)
[Gambas:Video CNN]