ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Minggu, 13 Jul 2025 16:19 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia alias K-Sarbumusi mengungkapkan lebih dari 15 ribu kendaraan logistik terlibat dalam aksi mogok nasional yang dimulai, Minggu (13/7).
Aksi demo hari ini dilakukan sebagai respons terhadap "arogansi" Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Bagian Kewilayahan (Kemenko IPK) dan Kementerian Perhubungan dalam menyusun rencana penerapan kebijakan nol kelebihan muatan dan dimensi alias Zero Overdimension Overload (ODOL) tanpa melibatkan pengemudi dan pekerja logistik.
"Secara nasional perkiraan kami ada 15 ribu lebih kendaraan logistik nan berpartisipasi. Baik nan ada di titik kumpul tindakan maupun nan mogok di tempat/gudang/rumah masing-masing," kata Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (13/7).
Dia menuturkan tindakan tersebut digelar tanpa menyekat jalan, dan sejauh ini melangkah dengan lancar.
"Aksi senantiasa kami juga untuk tenteram dan tanpa penyekatan jalan. Salah satu strateginya dengan memarkir truk di tempat luas biar tidak mengganggu pengguna jalan lain," ujar Irham.
Dia menambahkan tindakan mogok nasional dilakukan secara serentak di beberapa titik di antaranya Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
"Ada beberapa titik tindakan tambahan lantaran solidaritas support terus berdatangan," imbuh Irham.
"Besok kami bakal merilis potensi economic loss atas mogok nasional transportasi logistik hari ini," sambungnya.
Adapun organisasi nan terlibat antara lain Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), dan Konfederasi Sopir Logistik Indonesia (KSLI).
Mereka menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan Undang-undang Perlindungan Pengemudi/Sopir.
UU tersebut diharapkan memuat skema bayaran nan layak bagi pengemudi, hubungan industrial nan berkeadilan, hingga agunan sosial tanpa biaya bagi para pengemudi nan mempunyai akibat kerja tinggi.
Selain itu, mereka juga meminta agar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikaji ulang. Revisi ini perlu dilakukan dengan melibatkan pengemudi dan pelaku upaya logistik agar kebijakan nan lahir tidak merugikan pihak-pihak di lapangan.
Penerapan Zero ODOL, menurut mereka, terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kesiapan industri transportasi, terutama armada mini dan menengah nan belum bisa menyesuaikan spesifikasi teknis kendaraan sesuai patokan baru.
(ryn/rds)
[Gambas:Video CNN]